Berdirinya
Palang Merah di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak masa sebelum
Perang Dunia Ke-II. Saat itu, tepatnya pada tanggal 21 Oktober 1873
Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan
nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai), yang kemudian
dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.
Perjuangan
untuk mendirikan Palang Merah Indonesia sendiri diawali sekitar tahun
1932. Kegiatan tersebut dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr Bahder
Djohan. Rencana tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan
terpelajar Indonesia. Mereka berusaha keras membawa rancangan tersebut
ke dalam sidang Konferensi Nerkai pada tahun 1940 walaupun akhirnya
ditolak mentah-mentah. Terpaksa rancangan itu disimpan untuk menunggu
kesempatan yang tepat. Seperti tak kenal menyerah, saat pendudukan
Jepang, mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah
Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah
Tentara Jepang sehingga untuk kedua kalinya rancangan itu harus kembali
disimpan.
Tujuh
belas hari setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu pada
tanggal 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk
membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Atas perintah Presiden,
maka Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Kabinet I, pada tanggal 5 September 1945 membentuk
Panitia 5 yang terdiri dari: dr R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan
(Penulis), dan dr Djuhana; dr Marzuki; dr. Sitanala (anggota).
Akhirnya
Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk pada 17 September
1945 dan merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi
kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu
maupun Jepang. Oleh karena kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan
secara Internasional pada tahun 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah
Internasional dan disahkan keberadaannya secara nasional melalui
Keppres No.25 tahun 1959 dan kemudian diperkuat dengan Keppres No.246
tahun 1963.
Kini
jaringan kerja PMI tersebar di 30 Daerah Propinsi / Tk.I dan 323 cabang
di daerah Tk.II serta dukungan operasional 165 unit Transfusi Darah di
seluruh Indonesia.
PERAN DAN TUGAS PMI
Peran
PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama
tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan
Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah
Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.
Tugas Pokok PMI :
o Kesiapsiagaan bantuan dan penanggulangan bencana
o Pelatihan pertolongan pertama untuk sukarelawan
o Pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
o Pelayanan transfusi darah ( sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 18 tahun 1980)
Dalam
melaksanakan tugasnya PMI berlandaskan pada 7 (tujuh) prinsip dasar
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yaitu Kemanusiaan,
Kesukarelaan, Kenetralan, Kesamaan, Kemandirian, Kesatuan dan
Kesemestaan.
Sejarah Gerakan ORGANISASI PALANG MERAH
A. GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL
SEJARAH LAHIRNYA GERAKAN
Pada
tanggal 24 Juni 1859 di kota Solferino, Italia Utara, pasukan Perancis
dan Italia sedang bertempur melawan pasukan Austria dalam suatu
peperangan yang mengerikan. Pada hari yang sama, seorang pemuda
warganegara Swiss, Henry Dunant , berada di sana dalam rangka
perjalanannya untuk menjumpai Kaisar Perancis, Napoleon III. Puluhan
ribu tentara terluka, sementara bantuan medis militer tidak cukup untuk
merawat 40.000 orang yang menjadi korban pertempuran tersebut. Tergetar
oleh penderitaan tentara yang terluka, Henry Dunant bekerjasama dengan
penduduk setempat, segera bertindak mengerahkan bantuan untuk menolong
mereka.
Beberapa
waktu kemudian, setelah kembali ke Swiss, dia menuangkan kesan dan
pengalaman tersebut kedalam sebuah buku berjudul “Kenangan dari
Solferino”, yang menggemparkan seluruh Eropa. Dalam bukunya, Henry
Dunant mengajukan dua gagasan;
o Pertama,
membentuk organisasi kemanusiaan internasional , yang dapat
dipersiapkan pendiriannya pada masa damai untuk menolong para prajurit
yang cedera di medan perang.
o Kedua,
mengadakan perjanjian internasional guna melindungi prajurit yang
cedera di medan perang serta perlindungan sukarelawan dan organisasi
tersebut pada waktu memberikan pertolongan pada saat perang.
Pada
tahun 1863, empat orang warga kota Jenewa bergabung dengan Henry Dunant
untuk mengembangkan gagasan pertama tersebut. Mereka bersama-sama
membentuk “Komite Internasional untuk bantuan para tentara yang cedera”,
yang sekarang disebut Komite Internasional Palang Merah atau
International Committee of the Red Cross (ICRC).
Dalam
perkembangannya kelak untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan di setiap
negara maka didirikanlah organisasi sukarelawan yang bertugas untuk
membantu bagian medis angkatan darat pada waktu perang. Organisasi
tersebut yang sekarang disebut Perhimpunan Nasional Palang Merah atau
Bulan Sabit Merah.
Berdasarkan
gagasan kedua, pada tahun 1864, atas prakarsa pemerintah federal Swiss
diadakan Konferensi Internasional yang dihadiri beberapa negara untuk
menyetujui adanya “Konvensi perbaikan kondisi prajurit yang cedera di
medan perang”. Konvensi ini kemudian disempurnakan dan dikembangkan
menjadi Konvensi Jenewa I, II, III dan IV tahun 1949 atau juga dikenal
sebagai Konvensi Palang Merah . Konvensi ini merupakan salah satu
komponen dari Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) suatu ketentuan
internasional yang mengatur perlindungan dan bantuan korban perang.
PALANG MERAH INTERNASIONAL
1. Komite
Internasional Palang Merah / International Committee of the Red Cross
(ICRC), yang dibentuk pada tahun 1863 dan bermarkas besar di Swiss. ICRC
merupakan lembaga kemanusiaan yang bersifat mandiri, dan sebagai
penengah yang netral. ICRC berdasarkan prakarsanya atau
konvensi-konvensi Jenewa 1949 berkewajiban memberikan perlindungan dan
bantuan kepada korban dalam pertikaian bersenjata internasional maupun
kekacauan dalam negeri. Selain memberikan bantuan dan perlindungan untuk
korban perang, ICRC juga bertugas untuk menjamin penghormatan terhadap
Hukum Perikemanusiaan internasional.
2. Perhimpunan
Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, yang didirikan hampir di
setiap negara di seluruh dunia, yang kini berjumlah 176 Perhimpunan
Nasional, termasuk Palang Merah Indonesia. Kegiatan perhimpunan nasional
beragam seperti bantuan darurat pada bencana, pelayanan kesehatan,
bantuan sosial, pelatihan P3K dan pelayanan transfusi darah. Persyaratan
pendirian suatu perhimpunan nasional diantaranya adalah :
o mendapat pengakuan dari pemerintah negara yang sudah menjadi peserta Konvensi Jenewa
o menjalankan
Prinsip Dasar Gerakan Bila demikian ICRC akan memberi pengakuan
keberadaan perhimpunan tersebut sebelum menjadi anggota Federasi
Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
3. Federasi
Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah /
International Federation of Red Cross and Red Crescent (IFRC), Pendirian
Federasi diprakarsai oleh Henry Davidson warganegara Amerika yang
disahkan pada suatu Konferensi Internasional Kesehatan pada tahun 1919
untuk mengkoordinir bantuan kemanusiaan, khususnya saat itu untuk
menolong korban dampak paska perang dunia I dalam bidang kesehatan dan
sosial. Federasi bermarkas besar di Swiss dan menjalankan tugas
koordinasi anggota Perhimpunan Nasional dalam program bantuan
kemanusiaan pada masa damai, dan memfasilitasi pendirian dan
pengembangan organisasi palang merah nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar